Sistem Pemerintahan Presidensial adalah Sistem Pemerintahan suatu negara republik di mana kekuasan eksekutif akan dipilih melalui suatu
metode pemilihan umum dan prosesnya terpisah dengan kekuasan legislatif. Sistem Pemerintahan ini biasa disebut juga dengan sistem pemerintahan kongresional.
1. Presiden terpilih
setelah memangi pemilihan umum oleh rakyat akan memimpin pemerintahan dan
mempunyai hak preogratif dalam mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang
kompatibel di bidangnya.
2. Eksekutif dengan
legislatif sama sama memiliki masa jabatan yang tetap, mereka tidak bisa saling
menjatuhkan sebelum masa jabatannya habis.
3. Koridor atau batasan
pekerjaan antara eksekutif dan legislative jelas. Tidak ada komponen yang tumpang
tindih atau redundant antara eksekutif dan legislatif.
Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial, Presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan begitu saja seperti
misalkan rendahnya dukungan politik tidak akan membuat presiden dapat
dilengserkan karena alasan tersebut. Namun bukan tidak ada cara untuk
menurunkan presiden jikalau presiden tersebut lalim atau seluruh rakyat sudah
melakukan mosi tidak percaya terhadap presiden tersebut. Masih ada cara untuk
mengontrol presiden agar presiden yang sudah lalai dalam menjabat bisa
diturunkan dari singgasananya.
Model sistem pemerintahan presidensial ini dianut oleh Indonesia, Amerika Serikat, Filipina dan banyak Negara
Amerika Latin menganut sistem pemerintahan presidensialini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar