Senin, 16 Februari 2015

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL




Sistem Pemerintahan Presidensial adalah Sistem Pemerintahan suatu negara republik di mana kekuasan eksekutif akan dipilih melalui suatu metode pemilihan umum dan prosesnya terpisah dengan kekuasan legislatif. Sistem Pemerintahan ini biasa disebut juga dengan sistem pemerintahan kongresional.

Diagram Sistem Pemerintahan Indonesia (garis besar)

Ada 3 komponen dalam Sistem Pemerintahan Presidensial, yaitu :

1.    Presiden terpilih setelah memangi pemilihan umum oleh rakyat akan memimpin pemerintahan dan mempunyai hak preogratif dalam mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang kompatibel di bidangnya.
2.    Eksekutif dengan legislatif sama sama memiliki masa jabatan yang tetap, mereka tidak bisa saling menjatuhkan sebelum masa jabatannya habis.
3.    Koridor atau batasan pekerjaan antara eksekutif dan legislative jelas. Tidak ada komponen yang tumpang tindih atau redundant antara eksekutif dan legislatif.


Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial, Presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan begitu saja seperti misalkan rendahnya dukungan politik tidak akan membuat presiden dapat dilengserkan karena alasan tersebut. Namun bukan tidak ada cara untuk menurunkan presiden jikalau presiden tersebut lalim atau seluruh rakyat sudah melakukan mosi tidak percaya terhadap presiden tersebut. Masih ada cara untuk mengontrol presiden agar presiden yang sudah lalai dalam menjabat bisa diturunkan dari singgasananya.

Model sistem pemerintahan presidensial ini dianut oleh Indonesia, Amerika Serikat, Filipina dan banyak Negara Amerika Latin menganut sistem pemerintahan presidensialini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar