Terdiri atas ;
1. Neraca
Bank menyajikan asset dan kewajiban dalam neraca
berdasarkan karakteristiknya dan disusun berdasarkan urutan likuiditasnya.
Pendekatan yang paling berguna dalam membuat klasifikasi asset dan kewajiban
adalah dengan cara mengelompokkan asset dan kewajiban tersebut berdasarkan
karakteristiknya dan menyajikan asset dan kewajiban tersebut dalam urutan yang
kuran lebih mencerminkan likuiditasnya, urutan likuiditas secara garis besar
akan sama dengan urutan jatuh temponya. Pos lancar dan tidak lancar tidak
disajikan secara terpisah karena sebagian besar asset dan kewajiban suatu bank
dapat direalisasi atau diselesaikan dalam waktu dekat.
Informasi perbankan yang diungkapkan secara
terpisah oleh pihak bank adalah :
- Saldo
pada BI
- Penempatan
pada bank-bank lain
- Penempatan
pada pasar uang
- Simpanan
dari bank-bank lain; dan
- Simpanan
lain
Dengan memerhatikan ketentuan yang diatur dalam
PSAK lainnya, penyajian pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan
keuangan mencakup tetapi tidak terbatas pada unsur-unsur asset, kewajiban dan
ekuitas.
1.a Aset
- Aset;
- giro pada Bank Indonesia
- Giro pada bk yang dibeli bank lain
- penempatan pada bank lain
- Efek-efek
- Efek yang dibeli dengan janji jual kembali
- tagihan derivative
- kredit
- tagihan akseptasi
- penyertaan saham
- asset tetap
- asset lain-lain.
1b. Kewajiban
- Kewajiban
segera
- Simpanan
- Simpanan
dari bank lain
- Efek-efek
yang dijual dengan janji beli kembali
- Kewajiban
derivative
- Kewajiban
akseptasi
- Surat
berharga yang diterbitkan
- Pinjaman
diterima
- Estimasi
kerugian komitmen dan kontijensi
- Kewajiban
lain-lain
- Pinjaman
subordinasi
1c Ekuitas
- Modal
disetor
- Tambahan
modal disetor
- Saldo
laba (rugi)
Jumlah asset dan kewajiban yang disajikan pada
neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau asset lain kecuali
secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan perkiraan
realisasi atau penyelesaian asset atau kewajiban.
Penyisihan kerugian asset produktif yangdibentuk
dan disajikan sebagai pos pengurang (offsetting account) dari setiap jenis
asset produktif yang bersangkutan.
Dalam hal restrukturisasi kredit, jumlah bruto
kredit meliputi pokok kredit, bunga, dan beban lain yang dialihkan menjadi
pokok kredit.
2. LAPORAN
LABA (RUGI)
Bentuk penyajian laporan L/R dengan
mengelompokkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya dan disusun dalam
bentuk berjenjang (multiple step) yang menggambarkan pendapatan atau beban dari
kegiatan utama bank dan kegiatan lain.
Dengan memerhatikan ketentuan yang diatur dalam
PSAK lainnya, penyajian pada laporan L/R atau pengungkapan pada catatan kas LK
mencakup, tetapi tdak terbatas pada unsure-unsur pendapatan dan beban berikut :
- Pendapatan
bunga
- Beban
bunga
- Pendapatan
komisi
- Beban
provisi dan komisi
- keuntungan
atau kerugian penjualan efek
- keuntungan
atau kerugian investasi efek
- keuntungan
atau kerugian transaksi valas
- pendapatan
dividen
- pendpaatan
operasional lainnya
- beban
penyisihan kerugian kredit dan asset produktif lainnya
- beban
adsministrasi umum, dan
- beban
opersional lain.
Jenis-jenis pendapatan utama dari operasi suatu
bank, antara lain pendapatan bunga, pendapatan komisi dan provisi, serta
pendapatan jasa lainnya.
Jenis-jenis beban utama dari opersi suatu bank
antara lain beban bunga, beban komisi, beban penyisihan kerugian asset
produktif, beban yang terkait dengan penurunan nilai tercatat investasi, dan
beban adsministrasi dan umum.
Pos-pos pendapatan dan beban tidak boleh
disalinghapuskan, kecuali yang berhubungan dengan transaksi lindung nilai
dengan asset dan kewajiban yang dislainghapuskan.
Salinghapus harus dilakukan secara hati-hati
karenatidak semua pos bisa disalinghapuskan. Saling hapus yang tidak tepat
dapat membingungkan pengguna LK dalam memahami kinerja dari berbagai aktivitas
bank dan tingkat imbal hasil yang diperoleh dari jenis-jenis asset tertentu.
Keuntungan dan kerugian perbnkan yang dapat
dilaporkan secara netto adlah :
a. penjualan
dan perubahan nilai tercatat efek
b. penjualan
penyertaan efek investasi; dan
c. transaksi
dalam valas
3. LAPORAN
DALAM PERUBAHAN EKUITAS
4. LAPORAN
ARUS KAS
Kas dan setara kas terdiri dari :
a. Kas
b. Giro pada
BI
c. Giro
pada bank lain.
5. CATATAN
ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos
dalam neraca, laporan L/R, dan laporan arus kas yang memerlukan penjelasan
harus didukung dengan informasi yang dicantumkan dalam catatan atas LK.
Analisis Jatuh tempo dan kewajiban
Bank harus mengungkapn analisi asset dan kewajiban menurut sekelompok jatuh
temponya berdasarkan periode yang tersisa, terhitung sejak tanggal neraca
sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Salah satu hal yang mendasar dalam pengelolaan resiko bank
adalah pengelolaan keseimbangan/kesesuaian asset dan kewajiban, termasuk
pengelolaan perbedaan jatuh tempo (maturity gap) dan rentang resiko tingkat
bunga (interest risk spread).
Jatuh tempo asset dan kewajiban serta kemampuan untuk menyelesaikan, dengan
biaya yang wajar, kewajiban yang berbunga pada saat jatuh tempo merupakan
factor penting dalam menilai likuiditas bank dan kerentanannya (exposure)
terhadap perubahan tingkat bunga dan nilai tukar. Agar dapat menyediakan
informasi yang relevan dalam menilai likuiditas bank, bank minimal harus
mengungkapkan analisis asset dan kewajiban menurut klompok-kelompok jatuh
temponya.
Pengelompokkan jatuh tempo setiap asset dan kewajiban pada setiap bank
berbeda-beda dan penerapannya akan berbeda pula untuk jenis-jenis asset dan
kewajiban tertentu.
Contoh waktu yang digunakan sebagai dasar pengelompokkan adalah :
a. Sampai
dengan 1 bulan;
b. Lebih dari
1 bulan sampai dengan 3 bulan
c. Lebih
dari 3 bulan sampai dengan 1 tahun
d. Lebih dari
1 tahun sampai dengan 5 tahun; dan
e. 5
tahun keatas
Seringkali periode tersebut
digabungkan.
Contoh : pinjaman dan uang muka dikelompokkan di
antara yang jatuh tempo dibawah setahun dan setahun lebih. Apabila pengembalian
pinjaman atau uang muka dilakukan secara bertahap selama suatu jangka waktu,
setiap cicilan dialokasikan ke periode yang diperjanjikan atau ke periode pada
saat diperkiraan akan dibayar atau diterima.
Pengelompokkan ini dimaksudkan bank untuk pengelompokkan asset dan
kewajiban.
Periode jatuh tempo dapat didefinisikan sebagai :
a. Waktu
yang tersisa sampai dengan tanggal pelunasan;
b. Periode
sebagaimana diperjanjikan sampai dengan tanggal pelunasan; atau
c. Waktu
yang tersisa sampai dengan tanggal yang diperkirakan akan terjadi perubahan
tingkat bunga.
Cara menentukan tingkat likuiditas bank adalah dengan melakukan analisis
jatuh tempo asset dan kewajibanberdasarkan waktu yang tersisa sampai dengan
tanggal pelunasan. Dalam rangka memberikan informasi mengenai strategi bisnis
dan pendanaan, bank juga mengungkapkan analisis jatuh tempo berdasarkan periode
sebagimana diperjanjikan sampai dengan tanggal pelunasan. Sebagai tambahan,
dalam rangka menunjukkan kerentanannya terhadap resiko tingkat bunga, bank juga
dapat melakukan pengelompokkan berdasarkan waktu yang tersisa sampai dengan
tanggal yang diperkirakan akan terjadinya perubahan tingkat bunga. Dalam
catatan atas LK, manajemen juga dapat mengungkapkan informasi yang menunjukkan
resiko ko tingkat bunga dan langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka
mengelola dan mengendalikan resiko terkait dengan berbagai kombinasi jatuh tempo
dan bunga.
Komitmen, Kontijensi, dan Unsur-Unsur di Luar Neraca (off balance Sheet
Items)
Dalam kaitannya dengan komitmen dan kotinjensi, bank harus mengungkapkan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Karakteristik dan jumlah komitemn untuk menerima dan memberikan kredit yang
tidak bisa dibatalkan oleh bank, tanpa menimbulkan sanksi atau beban yang
signifikan pada pihak bank. Jumlah komitmen fasilitas pinjaman yang diterima
diungkapkan sebesar sisa fasilitas yang belum digunakan oleh bank. Jumlah
komitmen fasilitas kredit yang diberikan diungkapkan sebesar sisa komitmen yang
belum ditarik oleh nasabah.
b.
Karakteristik dan jaminan komitmen atas :
- Penerbitan
L/C yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang masih berjalan dalam
rangka impor sebesar sisa jumlah L/C yang belum direalisasi; dan
- Fasilitas
penerbitan efek atau komitmen sejenis lainnya, dan
c.
Karakteristik dan jumlah komitmen yang berhubungan dengan :
- Substitusi
kredit langsung, seperti garansi bank, standby L/C, dan risk sharing dalam
rangka pemberian kredit;
- Transaksi
tertentu (konstruksi dan perdagangan) seperti garansi penawaran (bid bonds),
garansi pelaksanaan (performance bonds), garansi uang muka (advance
payment bonds), garansi kepabeanan (shipping guarantee/missing B/L guarantee),
dan standby L/C untuk transaksi tertentu tersebut;
- Garansi
yang diterima dan diterbitkan dalam rangka pemberian atau penerimaan kredit
dalam dan luar negeri, konta garansi dan bank lain corporate guarantee yang
diterima bank da L/C yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih
berjalan;
- Garansi
bank atau jaminan yang diterbitkan secara sindikasi sebesar porsi yang dijamin
bank yang bersangkutan;
- Perdagangan
yang sifatnya berakhir sendiri (self-liquidating) dan berjangka pendek
yang timbul dari pergerakan barang-barang, seperti kredit documenter yang
timbul ketika barang yang dikirim digunakan sebagai jaminan; dan
- Pendapatan
bunga dalam penyelesaian yang merupakan perhitungan bunga dari asset produktif
nonperforming, yang belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam periode
berjalan.
Kadang-kadang bank mengadakan transaksi yang tidak berakibat pada pengakuan
asset dan kewajiban pada neraca, terapi berakibat pada timbulnya komitmen dan
kontijensi. Para pengguna laporan keuangan perlu mengetahui komitmen dan
kontijensi yang tidak dapat dibatalkan dari suatu bank, karena komitmen dan
kontijensi tersebut dapat mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas bank, serta
dapat menimbulkan kemungkinan kerugian bagi bank.
Konsentrasi Aset, Kewajiban, dan Unsur-unsur di Luar neraca
Bank harus mengungkapkan konsentrasi yang signifikan dari asset, kewajiban,
dan unsure-unsur di luar neraca. Pengungkapan tersebut bisa didasarkan daerah
geografis, kelompok nasabah atau industry, atau konsentrasi resiko lain. Bank
juga harus mengungkapkan resiko mata uang asing yang signifikan.
PERKREDITAN
Bank harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Jenis kredit, sector ekonomi, dan jumlah kredit masing-masing;
b.
Jumlah kredit yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
c.
Kedudukan bank dalam pembiayaan bersama dan besarnya porsi yang dibiayai;
d.
Jumlah kredit yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang
kredit yang direstrukturisasi selama periode tertentu;
e.
Klasifikasi kredit menurut jangka waktu, ketertagihan (kolektibiltas)
valuta dan tingkat bunga kredit yang dihitung secara rata-rata;
f.
Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian dan penghapusan kredit yang
diberikan dalam tahun yang bersangkutan yang menunjukkan saldo awal, penyisihan
selama tahun berjalan, penghapusan selama tahun berjalan, pembayaran kredit
yang telah dihapusbukukan, dan salso penyisihan pada akhir tahun;
g.
Kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan, dan penanganan
kredit bermasalah;
h.
Metode yang diguanakan untuk menentukan khusus dan umum;
i.
Kebijakan, manajemen, dan pelaksanaan pengendalian resiko portfolio kredit;
j.
Besarnya kredit bermasalah dan penyisihan untuk setiap sector ekonomi; dan
k.
Saldo kredit yang sudah dihentikan pembebanan bunganya.
Aset yang dijaminkan
Bank harus mengungkapkan jumlah keseluruhan kewajiban yang dijamin
karakteristik, dan nilai tercatat asset yang dijadikan jaminan.
Instrumen derivative
Yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Kebijakan akuntansi, bidang usaha, jumlah dan persentase, serta instrument
derivative untuk tujuan investasi;
a. Pengendalian
manajemen dan resiko yang berupa deskripsi tentang resiko, metode pengukuran
dan pengelolaannya;
b. Metode
penilaian dan akuntansi yang meliputi kebijakan akuntansi mengenai perlakuan
berbagai instrument derivative dan pengakuan pendapatannya metodologi
penialaian, dan penyesuaiannyaterhadap harga pasar.
2.
Karakteristik kuantitatif kegiatan perdagangan dan jenis derivative yang
meliputi :
a.
Kegiatan pasar, resiko kredit. Dan likuiditas pasar yang berupa informasi
tentang komposisi portfolio yang diperdagangkan, kategorimenurut resiko
(tingkat bunga, nilai tukar, komoditas dan ekuitas)dan instrument (misalnya
futures, forwards, swaps, dan options) serta jangka waktu kontrak.
b.
Resiko pasara berupa informasi tentang keuntungan dan kerugian yang
diperoleh dari hasil kegiatan perdagangan di pasar; dan
c.
Pendapatan dari kegiatan perdagangan menurut kategori resiko (tingkat
bunga, nilai tukar) pendapatan efek darai transaksi derivative yang tidak
diperdagangkan (nontrading), dan kerugian yang ditangguhkan atau belum
terealisasi.
Kegiatan Wali Amanat (Truster)
Dalam kegiatan wali amanat (trustee) atau kegiatan yang memiliki dasar
hukum serupa, asset yang diamanatkan atau dipercayakan bukanlah asset bank
sehingga tidak disajikan pada neraca. Jika bank bertinda sebagai wali amanat
maka bank harus mengungkapkan gambaran mengenai kegitan tersebut karena resiko
kewajiban mungkin timbul apabila bank gagal dalam kegiatan amanatnya.
PERLU DIPERHATIKAN : jasa pengamanan fisik asset tidka termasuk dalam lingkup kegaiatn
wali amanat.
Pengungkapan Tambahan Untuk Pos Tertentu
Bank harus mengungkapkan jenis transaksi , jumlah penempatan, dan jenis
valuta dari penempatan antarbank.
Hal-hal yang berkaitan dengan efek yang harus diungkapkan dan dicatat dalam
laporan keuangan adalah :
a.
Jenis dan jumlah nilai nominal efek;
b.
Harga pasar;
c.
Jenis valuta;
d.
Kelompok penerbitan (pemerintah, bank, dan perusahaan lain);
e.
Peringkat efek;
f.
Ketertagihan atau kolektibilitas.
Bank harus mengungkapkan perincian simpanan mengenai :
1.
Jumlah giro dan deposito berjangka yang diblokir dan dijadikan jaminan
kredit dan transaksi/fasilitas perbankan lainnya;
2.
Pemberian fasilitas istimewa kepada pemilik rekening giro, dan
3.
Komposisi besarnya pemilikan deposito dan sertifikasi deposito menurut
jenis mata uang rupiah dan valas.
Selain pengungkapan laporan keuangan sesuai dengan PSAK ! maka bank harus
mengungkapkan perincian pinjaman yang diterima mengenai :
a.
Jenis pinjaman yang diterima;
b.
Jenis valuta (rupiah dan valas);
c.
Perikatan yang menyertainya;
d.
Nilai asset bank yang dijaminkan.
e.
Bank harus mengungkapkan jenis valuta (rupiah dan valas)dan perikatan yang
menyertainya atas pinjaman subordinasi yang diterima.
PENGUNGKAPAN HAL-HAL PENTING LAINNYA
Bank harus mengungkapkan posisi devisa neto menurut jenis mata uang.
Bank selain wajib mengungkapkan informasi dalam catatan atas LK, bank juga
harus mengungkapkan catatan tersendiri mengenai kegiatan dan informasi lainnya.
Informasi tersebut antara lain :
a.
Kegiatan wali amanat;
b.
Penitipan harta (custodianship);
c.
Penyaluran kredit kelolaan;
d.
Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio);
e.
Rasio asset produksti yang diklasifikasikan terhadap total asset prouktif;
f.
Rasio umum yang dihadapi;
g.
Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan
h.
Kerugian atas pinjaman dan uang muka.
Sumber : PSAK 31 Tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar