BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
Negara. Ada 4 jenis BUMN di Indonesia adalah :
1.
Perusahaan
perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang selalu atau
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama Negara) yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah
untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan perseroan : PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang
Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk
BUMN memiliki modal yang berassla dari Negara. Besarnya modal perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh perusahaan jawatan : Perjan RS Jantung Harapan
Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah
Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan
Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS
Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
3.
Perusahaan
Umum
Perusahaan Umum (Perum) adalah satu perusahaan negara
yang bertujuan melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari
keuntungan.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
4.
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemeriintah daerah
membentuk dan mengelola BUMN ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah NO. 25 Tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonom.
Contoh BUMD adalah: Bank Pembangunan Daerah
(BPD),Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus
kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH).
Contoh kasus tentang pelanggaran UUD BUMN yang menyangkut PT. Indosat Tbk, yang
beritanya bisa kita lihat dilink berikut http://www.antaranews.com/berita/35891/kasus-privatisasi-indosat-berpotensi-dibawa-ke-lembaga-arbitrase. Pendapat
saya dikasus ini banyak sekali pelanggaran hukum yang dilakukan dan ini adalah
salah satu kegagalan pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang menjual saham PT.
Indosat Tbk sekitar 42% kepada Singapura pada masa kepemerintahannya. Salah
satunya dikasus ini terjadi pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 1967 tentang
PMA, yang mana di dalam pasal 1 dikatakan bahwa ”pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.” Sudah jelas tertera dari pasal 1 saja STT tidak
membuktikan bahwa mereka menanamkan modalnya pada PT indosat Tbk yang pada
kenyataannya STT tidak berkotribusi banyak terhadap PT indosat dan mereka hanya
cenderung mendapatkan dividen yang memang relatif besar. Sehingga membuat PT
indosat sering mengeluarkan surat utang atau yang sering disebut obligasi. Pada
Pasal 6 UU No. 1/1967 tentang PMA menyebutkan bahwa “telekomunikasi merupakan
bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara pengusaha penuh
karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat melanggar
Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus memperhatikan
langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini lagi dan jika
terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar
permasalahannya bisa terselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar