Menko Perekonomian: Pemerintah Tidak Melarang Tiket Pesawat Murah
Wacana larangan tiket pesawat murah belakangan
muncul pasca insiden kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. Pencetus wacana ini
justru dari otoritas yang berwenang yakni Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Namun, Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil mencoba meluruskan
wacana tersebut.
Dikutip dari www.setkab.go.id, Sofyan menegaskan
tidak melarang penjualan tiket pesawat murah oleh maskapai penerbangan
atau Low Cost Carrier (LCC). Menurut dia, tiket pesawat murah tidak
menjadi masalah sepanjang faktor keamanan dan keselamatan diperhatikan dengan
cermat.
“Yang penting bagaimana keselamatannya supaya LCC
mode penerbangan yang berlaku di seluruh dunia. yang penting keselamatan,
ketaatan hukum, ketaatan peraturan. Jadi yang penting biarpun murah tapi aman,”
kata Sofyan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/1).
Dikatakan Sofyan, mahal atau murahnya tarif
pesawat diantaranya dipengaruhi oleh harga BBM. Ketika harga BBM turun, tarif
pesawat tentunya juga turun. Menurut Sofyan, turunnya harga bahan bakar
pesawat, avtur, akan sangat membantu industri.
“Waktu harga avtur mahal sekali menyebabkan
industri berdarah-darah. Ini salah satu manfaat turunnya avtur, tarif juga akan
ada penyesuaian saya rasa, karena kompetisi sekarang ketat,” kata Sofyan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur kebijakan
tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas. Menurut Jonan, harga
tiket maskapai juga harus memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
“Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut
bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik,” kata Jonan di Kementerian
Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Selasa (6/1) malam.
Selain menata ketentuan tentang tarif, Kemenhub
juga akan memperketat aturan izin angkutan udara. Prosedur perizinannya akan
sampai tingkat menteri, dari yang sebelumnya hanya tingkat Direktur Jenderal
Perhubungan Udara.
"Izin usaha angkutan udara yang selama ini
cukup Dirjen saja, nanti kemungkinan akan ditingkatkan ke menteri," kata
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Kemenhub,
Jakarta, Selasa.
Barata mengatakan rencana mekanisme baru tersebut
berlaku untuk izin usaha penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal. Pengetatan
mekanisme izin ini, kata dia, bertujuan untuk menjamin keselamatan yang
memegang peranan sangat penting menyusul tragedi terjatuhnya pesawat pesawat
AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014 lalu.
"Administrasi memang bukan langsung terkait
dengan 'safety' (keselamatan). Ini mungkin belum tentu penyebab jatuhnya. Tapi
administrasi memegang peranan penting," katanya.
Dia mengatakan peraturan tersebut akan keluar
secepatnya untuk menghindari kejadian serupa. "Dalam waktu dekat ini akan
keluar, kita enggak main-main," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar