Jumat, 06 Februari 2015

LARANGAN TIKET PESAWAT MURAH

Menko Perekonomian: Pemerintah Tidak Melarang Tiket Pesawat Murah

Menko Perekonomian: Pemerintah Tidak Melarang Tiket Pesawat Murah

Wacana larangan tiket pesawat murah belakangan muncul pasca insiden kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. Pencetus wacana ini justru dari otoritas yang berwenang yakni Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Namun, Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil mencoba meluruskan wacana tersebut.
Dikutip dari www.setkab.go.id, Sofyan menegaskan tidak melarang penjualan tiket pesawat murah oleh maskapai penerbangan atau Low Cost Carrier (LCC). Menurut dia, tiket pesawat murah tidak menjadi masalah sepanjang faktor keamanan dan keselamatan diperhatikan dengan cermat.
“Yang penting bagaimana keselamatannya supaya LCC mode penerbangan yang berlaku di seluruh dunia. yang penting keselamatan, ketaatan hukum, ketaatan peraturan. Jadi yang penting biarpun murah tapi aman,” kata Sofyan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/1).
Dikatakan Sofyan, mahal atau murahnya tarif pesawat diantaranya dipengaruhi oleh harga BBM. Ketika harga BBM turun, tarif pesawat tentunya juga turun. Menurut Sofyan, turunnya harga bahan bakar pesawat, avtur, akan sangat membantu industri.
“Waktu harga avtur mahal sekali menyebabkan industri berdarah-darah. Ini salah satu manfaat turunnya avtur, tarif juga akan ada penyesuaian saya rasa, karena kompetisi sekarang ketat,” kata Sofyan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas. Menurut Jonan, harga tiket maskapai juga harus memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
“Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik,” kata Jonan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Selasa (6/1) malam.
Selain menata ketentuan tentang tarif, Kemenhub juga akan memperketat aturan izin angkutan udara. Prosedur perizinannya akan sampai tingkat menteri, dari yang sebelumnya hanya tingkat Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Izin usaha angkutan udara yang selama ini cukup Dirjen saja, nanti kemungkinan akan ditingkatkan ke menteri," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Kemenhub, Jakarta, Selasa.
Barata mengatakan rencana mekanisme baru tersebut berlaku untuk izin usaha penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal. Pengetatan mekanisme izin ini, kata dia, bertujuan untuk menjamin keselamatan yang memegang peranan sangat penting menyusul tragedi terjatuhnya pesawat pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014 lalu.
"Administrasi memang bukan langsung terkait dengan 'safety' (keselamatan). Ini mungkin belum tentu penyebab jatuhnya. Tapi administrasi memegang peranan penting," katanya.
Dia mengatakan peraturan tersebut akan keluar secepatnya untuk menghindari kejadian serupa. "Dalam waktu dekat ini akan keluar, kita enggak main-main," katanya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar