PERBEDAAN
PAJAK PASAL 21,22 DAN 23
A.
Pengertian PPh Potput
Sebelum kita membahas tentang Pajak
Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (selanjutnya disingkat PPh potput)
sebaiknya kita ingat kembali tentang sistem pemungutan pajak yang berlaku di
Indonesia. Salah satu system pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia
adalah Witholding tax system, dimana Pihak ketiga (pemberi
penghasilan) diberikan wewenang oleh fiskus untuk melakukan pemungutan dan atau
pemotongan pajak kepada pihak lain yang menerima penghasilan, sebesar jumlah
pajak yang terhutang. Di Indonesia withholding tax sistem diterapkan dalam
mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh
Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2),
PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya
berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang
berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan
dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
PPh Pemotongan dan Pemungutan adalah
salah satu bentuk teknik pengumpulan pajak yang mempercayakan pemungutan pajak
kepada pihak ketiga. Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut pada
hakikatnya adalah pembayaran dimuka. Jumlah pajak yang dipotong atau dipungut
ini nantinya akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak di SPT Tahunan
Wajib Pajak. Pemungutan secara umum
berarti pihak yang dipungut membayar pajak diluar dasar pemungutan pajak,
contoh : PPN dan PPh Pasal 22 (kecuali bendaharawan). Sedangkan pemotongan secara umum berarti pihak
yang dipotong membayar pajak dengan cara dipotong dari dasar pemotongan pajak.
Contoh : PPh Pasal 21 dan Pasal 23.
B.
Jenis-jenis PPh Potput
Jenis pemotongan/pemungutan adalah
PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2),
PPh Pasal 15, dan PPN dan PPn BM.
Adapun definisi dari masing-masing
pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga
sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti
gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja).
2.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak
yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti
penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
3.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti
: deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam
negeri, dan BUT.
4.
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan denan penghasilan yang diterima oleh
WP luar negeri.
5. PPh Pasal 4
ayat (2) (PPh Final)
Ada beberapa penghasilan yang
dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong,
dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan
pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan
pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan
PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan
bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.
6.
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak
penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma
penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan
international, perushaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak,
gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan
investasi dalam bentuk bangun guna serah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar