Kamis, 25 Desember 2014

KODE ETIK AUDITOR


Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi.
Isi Kode Etik
Karena kode etik merupakan wujud dari komitmen moral organisasi, maka kode etik harus berisi :
  • mengenai apa yang boleh dan
  • apa yang tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi,
  • apa yang harus didahulukan dan
  • apa yang boleh dikorbankan oleh profesi ketika menghadapi situasi konflik atau dilematis,
  • tujuan dan cita-cita luhur profesi, dan
  • bahkan sanksi yang akan dikenakan kepada anggota profesi yang melanggar kode etik.
Tujuan Utama Kode Etik
Terdapat dua tujuan utama dari kode etik.
  • Kode etik bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dari kemungkinan kelalaian, kesalahan atau pelecehan, baik disengaja maupun tidak disengaja oleh anggota profesi.
  • Kode etik bermaksud melindungi keluhuran profesi dari perilaku perilaku menyimpang oleh anggota profesi.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu:
  1. Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
  2. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
  3. Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan
Etika dalam Audit Dikaitkan dengan konsep Independensi
Dalam melaksanakan tugas audit, auditor dituntut untuk bersikap dan bertindak independen dan objektif. Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan ataupun tidak tergantung kepada pihak lain termasuk memberi penugasan. Objektif berarti sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta. Objektivitas lebih banyak ditentukan faktor dari dalam diri auditor, sedangkan independensi selain ditentukan faktor dari dalam diri auditor, juga banyak ditentukan oleh faktor dari luar diri auditor.
Independensi dalam audit mencakup independensi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan:
  1. Independensi dalam perencanaan audit berarti bebas dari pengaruh manajemen dalam menerapkan prosedur audit, menentukan sasaran dan ruang lingkup audit.
  2. Independensi dalam pelaksanaan berarti bebas dalam mengakses aktivitas yang akan diaudit.
  3. Independensi pelaporan berarti bebas dari usaha untuk menghilangkan atau memengaruhi makna laporan serta bebas untuk mengungkapkan fakta.
Sikap independen auditor pada dasarnya sangat tergantung pada diri auditor sendiri. Seorang auditor yang jujur akan selalu berupaya/berusaha secara nyata untuk bertindak objektif dan independen. Secara etika, auditor yang independen harus dapat memosisikan dirinya, agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau pihak lain melalui sikap dan tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh pihak lain tersebut, misalnya dengan menolak penugasan audit bila menenmui kondisi berikut :
  • Terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditi / aktivitas auditi.
  • Terjadi pembatasan ruang lingkup, sifat dan luas audit.
  • Tidak memiliki kemampuan untuk memahami aktivitas yang akan diaudit sehingga dapat mempengaruhi sikap independensi, misalkan tidak memahami kejahatan dibidang komputer.
  • Auditor tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi audit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar