APA ITU HUKUM ?
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan
untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sistem Hukum Ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi pembangunan meliputi
bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
2. Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
dengan hak asasi manusia secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi
bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan.
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri -ciri :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaa
Contoh kasus hukum ekonomi:
Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
“Jelas bahwa tidak hanya bidang Ekonomi yang harus ditangani secara konseptual, sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomi pun harus dipelajari sejalan, dan searah dengan kebijaksanaan serta pengambilan keputusan di bidang ekonomi.”
HUKUM PERDATA
Hukum perdata secara
etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata. Hukum berarti aturan,
undang-undang, atau norma. Sedangkan perdata adalah hubungan orang yang satu
dengan yang lain. Oleh karena itu,bisa disimpulkan bahwa hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya.
secara termnologi,
para ahli berbeda pendapat dalam menafsiri dan memberikan penjelasan tentang
hukum perdata, antara lain :
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.
Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan
Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Contoh Hukum Perdata
Karena
sebagai inti dari tulisan ini adalah tentang contoh hukum perdata, maka tulisan
ini akan difokuskan kepada contoh hukum perdata itu sendiri, dimana contohnya
bisa Anda simak seperti yang akan dipaparkan secara lengkap pada tulisan
dibawah ini:
Contoh Hukum Perdata
Warisan
Seorang
ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya
akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah
meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan
berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang
tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu
contoh kasus hukum perdata.
Contoh Hukum Perdata
Perceraian
Bila
terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi
atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah
perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang
dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga
tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam
kategori hukum perdata.
Contoh Kasus Perdata
Pencemaran Nama Baik
Seorang
artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah
digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena
tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media
massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan
perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga
termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain
adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku
di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (sebagai wilayah jajahan
Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian. Namun sekarang sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya
dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU
Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Ada beberapa
sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Sistematika Hukum
Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
v Menurut Ilmu
Hukum/Ilmu Pengetahuan
v Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
v Sistematika
Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
a) Hukum tentang
orang / hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b) Hukum tentang
keluarga / hukum keluarga (Familie Recht)
c) Hukum tentang
harta kekayaan / hukum harta benda (vermogen recht)
d) Hukum
waris/erfrecht
v Sistematika
hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
a) Buku I tentang
orang / van personen
b) Buku II tentang
benda / van zaken
c) Buku III
tentang perikatan / van verbintenisen
d) Buku IV tentang
pembuktian dan daluarsa / van bewijs en verjaring
Sumber :
EKA EVISESMAN Z.
2EB10
22212402
Tidak ada komentar:
Posting Komentar