Rabu, 19 November 2014

REAKSI MENAJEMEN BANK ATAS IURAN OJK


REAKSI MENAJEMEN BANK ATAS IURAN OJK

       Pemerintah siap menetapkan iuran bagi lembaga keuangan nonbank. Besaran fee antara 0,03%-0,45%dariaset setiap perusahaan lembaga keuangan non-bank.Menanggapi rencana pemberlakuan iuran OJK, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengemukakan pungutan tersebut terlalu besar. "Kalau dilihat dari sisi aset, saya melihat, angka 0,03% itu masih cukup besar," ujar Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor.      Menurut dia, sebelumnya memang ada pemaparan konsep iuran OJK kepada industri, tapi belum menyentuh pada kebutuhan dana OJK. Sejatinya industri asuransi umum bersedia mengeluarkan sejumlah uang demi memperkuat peran regulator. Namun, AAUI meminta pemerintah melibatkan kalangan industri keuangan.
       Dari sini, pemerintah dan para pemangku kepentingan bisa duduk bersama untuk mencari solusi dan membahas seberapa besar kebutuhan OJK. Kalangan industri asuransi berharap tidak menjadi pihak yang hanya menerima keputusan final, tapi juga didasarkan pada kebutuhan OJK. "Berapa yang ditanggung negara dan berapa yang ditanggung melalui industri. Dari sini bisa dilihat berapa besaran fee yang diperlukan," ungkap Julian.
       AAUI mengharapkan, OJK dapat menjalankan tugas secara efektif, lebih tegas, yang pada akhirnya bisa menggairahkan industri keuangan. Dengan regulasi yang kuat, industri akan tumbuh dengan baik dan kepercayaan masyarakat ikut meningkat.
       OJK memikul misi cukup berat, yakni mengawasi aktivitas seluruh industri keuangan, baik perbankan maupun nonbank. Total jenderal, OJK harus mengawasi aset sekitar Rp 9.600 triliun. Dengan asumsi pungutan OJK 0,04%, potensi pendapatan dari fee industri keuangan mencapai Rp 3,84 triliun.
Sementara pagu anggaran OJK tahun depan sebesar Rp 2,4 triliun. Total jenderal, lembaga superbodi tersebut akan mengantongi dana sekitar Rp 6,24 triliun

DAMPAK PERISTIWA POLITIK TERHADAP NILAI KURS

 DAMPAK PERISTIWA POLITIK TERHADAP NILAI KURS

A. Saat jokowi menemui prabowo

- Pertemuan Prabowo dengan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) memberikan sentimen positif untuk IHSG. 

- Berdasarkan data Bloomberg pukul 10.39 WIB, IHSG berada di kisaran 4.955,50. IHSG pun naik bertahap hingga ke level 4.977,51.

- Pukul 10.58 WIB, IHSG naik 26,69 poin atau 0,54 persen ke level 4.978,30. Jelang penutupan sesi pertama, IHSG berada di level tertinggi 4.981,85 dan terendah 4.953,49.

- Pengamat pasar modal Alfred Nainggolan menuturkan, adanya pertemuan Jokowi dan Prabowo memberikan sentimen positif ke pasar. Apalagi gerak IHSG sempat melemah jelang pukul 10.00 WIB, lalu akhirnya kembali menguat.

- "Begitu pasar melihat pertemuan Jokowi dan Prabowo. IHSG naik 28 poin bahkan hingga 30 poin. Fluktuasi indeks saham cukup besar. 4.953-4.981 itu didorong sentimen pertemuan Jokowi dan Prabowo," ujar Alfred, saat dihubungi Liputan6.com.



B. Saat jokowi menemui aburizal bakrie

     Jokowi juga telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Namun pertemuan tersebut juga ternyata tak mampu mendongkrak nilai tukar rupiah. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia (BI), Jumat (17/10/2014), menunjukkan nilai tukar rupiah berada di level 12.222 per dolar AS. Angka tersebut menunjukkan rupiah terkoreksi 15 poin dari perdagangan sebelumnya di level 12.207 per dolar AS. Sementara data valuta asing (valas) Bloomberg, justru mencatat nilai tukar rupiah menguat tipis. Meski begitu, nilai tukar rupiah ditutup melemah pada perdagangan sebelumnya di level 12.260 oer dolar AS. Hingga menjelang siang, nilai tukar rupiah masih bertengger di kisaran 12.217 hingga 12.240 per dolar AS. Mengacu pada penelusuran Bloomberg, 24 mata uang di negara


 

C.  Saat penentuan Bupati MPR DPR

     Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menuding pelemahan rupiah hari Rabu tidak terlepas pada kekecewaan pasar atas hasil rapat sidang paripurna penetapan pimpinan MPR RI.

     Diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada perdagangan siang ini makin merosot. Posisi rupiah berdasarkan data Bloomberg siang ini berada pada level Rp12.258 per USD.

     "Memang saya sampaikan sinyal yang ditangkap pasar direspon itu negatif," kata Jokowi di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2014) seperti dilansir Sindonews.

    Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini situasi politik di Indonesia terus dipantau oleh pasar. Sebab itu, sebaiknya pemerintah ataupun DPR tidak membuat keputusan yang mengakibatkan pasar kecewa.

     "Oleh sebab itu saya pesan kepada politisi-politisi, elit-elit politik, berpesan agar setiap tingkah laku kita, setiap kebijakan dan produk-produk birokrasi kita dilihat pasar, rakyat," tambah dia.

     Melihat kondisi rupiah yang terus melemah seperti ini Jokowi pun meminta agar sedianya hal ini dapat dicegah dengan mendengarkan keinginan rakyat. "Kalau direspon negatif itu harus didengar. Mendengar keinganan rakyat dan pasar," pungkasnya.

    Sementara itu Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara membantah pernyataan tersebut dan meminta kepada masyarakat agar jangan menghubungkan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) dengan keputusan penetapan Ketua MPR.

PENDAPAT TENTANG PESTA RAKYAT


                                                  PENDAPAT PESTA RAKYAT     

Masih ingat lagu Mars Pemilu tempo dulu yang di era Orde Baru selalu dinyanyikan setiap kali menyambut pemilu? Petikan syairnya berbunyi begini: “Pemilihan Umum telah memanggil kita. S’luruh rakyat menyambut gembira. Hak Demokrasi Pancasila. Hikmah Indonesia merdeka…” Saya padukan dengan premis tentang hakikat pemilu di Indonesia sebagai “pesta demokrasi rakyat”, maka berdasarkan itu saya hendak menentang logika para pengusung dan pendukung RUU Pemilukada yang hari-hari ini ramai dibicarakan.

Esensi dari RUU tersebut adalah: pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui perwakilan partai politik di DPRD. Jadi, pemilu untuk gubernur dan walikota/bupati yang sebelumnya diserahkan kepada rakyat untuk memilihnya secara langsung, nantinya (jika RUU tersebut disetujui menjadi UU) akan diserahkan kepada DPRD untuk memilihkannya bagi rakyat. Itulah maksudnya pemilukada secara tidak langsung.

Tak pelak, sejumlah keberatan layak diajukan terhadap RUU tersebut. Pertama, tahun 2007 Indonesia telah dipuji dan diakui dunia internasional sebagai Negara Demokrasi ke-3 terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Alasannya, karena pemilu demi pemilu pasca-Soeharto yang berhasil diselenggarakan dengan baik, lancar, dan bebas. Bahkan sejak 2004, pemilu demi pemilu tersebut, baik di tingkat nasional maupun lokal, baik untuk memilih anggita legislatif maupun presiden dan kepala daerah, telah melibatkan rakyat secara langsung. Itulah kemajuan pesat pemilu di Indonesia yang selama era Soeharto demokrasinya selalu semu.

Pertanyaannya, setelah demokrasi Indonesia dipuji dan diakui dunia, haruskah kini Indonesia kembali melangkah mundur dengan menghapuskan hak rakyat untuk memilih secara langsung?

Kedua, kalau pemilu merupakan pesta demokrasi, siapakah sesungguhnya yang layak menikmati pesta tersebut? Tentu saja rakyat, karena demokrasi itu sendiri hakikatnya adalah “dari, oleh dan untuk rakyat”. Maka jelaslah di sana terkandung hak rakyat sebagai nilai yang utama, yang tak boleh diganggu-gugat apalagi dihapuskan. Sekali demokrasi, secara sistemik dan prosedural, sudah melangkah maju, ia tak sekali-kali boleh melangkah surut ke belakang meski dengan alasan efisiensi biaya dan atau alasan-alasan lainnya. Justru logikanya, karena pesta ini berlangsung hanya lima tahun sekali, maka sewajarnyalah jika pesta tersebut dibuat semeriah mungkin meski ada konsekuensinya dari segi biaya. Yang penting rakyat gembira dan puas. Tidakkah pesta memang harus begitu? Dan bukankah pemilu sejatinya adalah pesta rakyat, bukan pesta wakil rakyat?

Ketiga, dengan menghapus hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung, maka sesungguhnya UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat Indonesia dan menjamin hak setiap warga Negara, serta UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan hak kepada warga negara untuk memilih kepala daerah.

Keempat, dengan menyerahkan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan para anggota DPRD, maka di sana terbuka celah untuk terjadinya politik transaksional antara para elit partai di DPRD dengan calon pemimpin daerah. Hal ini kelak dapat membuat tersanderanya kepala daerah pada kepentingan partai atau beberapa partai pendukungnya yang dapat berakibat diabaikannya kepentingan rakyat di daerah yang bersangkutan.

Kelima, jika RUU Pemilukada tersebut berhasil disahkan, maka dapat dibayangkan ke depan kita sulit mendapatkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas seperti Jokowi Ahok hanya gara-gara terhambat oleh dukungan para anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Ingatlah kasus Jokowi-Ahok. Jika dalam Pemilukada DKI Jakarta 2012 itu hak memilih berada di tangan DPRD, maka hampir dapat dipastikan Jokowi-Ahok tak bakal menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sebaliknya,  pasangan Foke-Nara yang niscaya keluar sebagai pemenangnya. Sebab, mereka didukung oleh mayoritas suara di DPRD: 77 suara. Sementara Jokowi-Ahok hanya didukung minoritas: 17 suara. Tapi syukurlah, karena yang memegang kedaulatan adalah rakyat, maka rakyat DKI Jakarta telah menjatuhkan pilihannya saat itu: Jokowi-Ahok terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur. 

Keenam, jangan lupa bahwa berdasarkan hasil revisi kedua UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasangan calon independen diperbolehkan mengajukan diri menjadi calon kepala daerah. Pertanyaannya, jika kelak mekanisme pemilihan kepala daerah diserahkan kepada para anggota DPRD, bukankah peluang pasangan calon independen untuk memenangi kontestasi calon kepala daerah ini sangat kecil – kalau tak mau dibilang nihil?

Inilah yang kiranya patut dipikirkan berulang kali oleh para wakil rakyat di DPR yang akan memutuskan nasib RUU Pemilukada “minus hak rakyat” ini. Faisal Basri, mantan calon gubernur DKI tahun 2012 dari jalur independen itu, benar. RUU Pemilukada yang sedang dibahas di DPR hari-hari ini hanya menodai reformasi dan berpeluang menutup kesempatan bagi calon non-partai.

HARAPANKU TERHADAP RESIDEN BARU


Harapanku Kepada Presiden Baru Indonesia

 Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) secara resmi telah ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih. Kemenangan itu diraih karena figur keduanya disukai masyarakat. KPU menetapkan Jokowi-JK memenangkan Pilpres setelah unggul dengan perolehan suara 53,15 %. Secara akumulatif Jokowi-JK memperoleh 70.997.833 suara (53,15 %) sehingga dipastikan akan memimpin Indonesia sebagai Presiden dan Wakil Presiden.  Pemilu 2014 menjadi harapan baru bagi rakyat Indonesia. Rakyat ingin pemimpin baru yang mementingkan kepentingan rakyat umum. Harapanku kepada  pemerintahan  yang baru supaya menjadi pemimpin yang tahan banting, mampu menciptakan terobosan baru dengan program kerakyatannya, bersih dari KKN dan tentunya berani memberantas korupsi. Pemimpin yang memberi tauladan baik, pemimpin yang tidak gila harta, dan yang bertanggung jawab terhadap Tuhan dan negaranya. Setiap negara pasti mendambakan sosok Presiden yang dapat dibanggakan di hadapan negara lain. Sosok presiden yang peduli dan mementingkan rakyat dari negaranya. Begitu pula dengan rakyat Indonesia yang rindu dan mendambakan kehadiran sosok pemimpin yang menjamin kesejahteran dan mengayomi rakyat negaranya.
Ada beberapa harapanku terhadap presiden baru tersebut selain harapan untuk mengayomi rakyat negara. Pertama ialah Presiden baru haruslah memperbaiki kondisi pembangunan negara. Pembangunan negara saat ini sangat tidak merata, disalah satu daerah pembangunan berjalan pesat namun didaerah yang lain pembangunan belum berjalan, bahkan untuk sekedar aliran listrik pun beberapa daerah belum mendapatkannya. Untuk itu perlu langkah pasti dari Presiden untuk meratakan pembangunan.
Kedua, presiden yang terpilih nanti haruslah mampu merangkul dan mensejahterakan masyarakat didaerah perbatasan negara. Mengapa kondisi masyarakat perbatasan negara sangat penting? Karena perbatasan negara adalah etalase bangsa, kondisi yang tercermin dari daerah perbatasan negara dapat disimpulkan sebagai kondisi yang juga ada di dalam pusat negara tersebut. Presiden sebaiknya mengadakan pembangunan dimulai dari daerah perbatasan kemudian dilanjutkan daerah sentral, bukan sebaliknya. Dengan begitu kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan lebih terjamin, selain itu masyarakat daerah perbatasan tidak akan merasa dianak tirikan lagi oleh pemerintah.
Ketiga, diharapkan presiden yang baru dapat meneruskan salah satu pembangunan yang dilakukan mantan presiden sebelumnya. Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang tidak mungkin dihubungkan melalui jalur darat, namun dapat dihubungkan secara efektif melalui jalur udara.
Terakhir, Presiden yang baru saya harap  harus peduli dengan kondisi pendidikan anak bangsa, anak-anak generasi penerus bangsa. Bukan hanya peduli, namun juga memberikan langkah nyata untuk meratakan pendidikan bangsa ke setiap daerah.
saya  juga mengharapkan presiden yang baru dapat menggunakan jabatannya dengan sebijaksana mungkin dan bertanggung jawab, serta tidak menghianati kepercayaan masyarakat yang telah diberikan untuk memilih presiden tersebut. Karena pemimpin negara adalah harapan rakyat, karena harapan rakyat adalah jiwa kehidupan rakyat. Apabila harapan rakyat itu mati maka jiwa kehidupan rakyat itupun akan mati.

Kriteria Seorang Manajer








Berikut adalah hasil survey yang di lakukan oleh kelas 3EB10 :

1. Integritas

2. Disiplin

3. Bertanggung Jawab

4. Independen

5. Tegas

6. Interpersonal

7. Kemampuan Berorganisasi

8. Kreatif

9. Bekerja Sama

10. Daya Analisi