REAKSI MENAJEMEN BANK ATAS IURAN OJK
Pemerintah siap menetapkan iuran bagi lembaga keuangan
nonbank. Besaran fee antara 0,03%-0,45%dariaset setiap perusahaan lembaga
keuangan non-bank.Menanggapi rencana pemberlakuan iuran OJK, Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia (AAUI), mengemukakan pungutan tersebut terlalu besar.
"Kalau dilihat dari sisi aset, saya melihat, angka 0,03% itu masih cukup
besar," ujar Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor.
Menurut dia, sebelumnya memang ada pemaparan konsep iuran OJK kepada industri,
tapi belum menyentuh pada kebutuhan dana OJK. Sejatinya industri asuransi umum
bersedia mengeluarkan sejumlah uang demi memperkuat peran regulator. Namun,
AAUI meminta pemerintah melibatkan kalangan industri keuangan.
Dari sini, pemerintah dan para pemangku kepentingan bisa duduk bersama untuk mencari solusi dan membahas seberapa besar kebutuhan OJK. Kalangan industri asuransi berharap tidak menjadi pihak yang hanya menerima keputusan final, tapi juga didasarkan pada kebutuhan OJK. "Berapa yang ditanggung negara dan berapa yang ditanggung melalui industri. Dari sini bisa dilihat berapa besaran fee yang diperlukan," ungkap Julian.
AAUI mengharapkan, OJK dapat menjalankan tugas secara efektif, lebih tegas, yang pada akhirnya bisa menggairahkan industri keuangan. Dengan regulasi yang kuat, industri akan tumbuh dengan baik dan kepercayaan masyarakat ikut meningkat.
OJK memikul misi cukup berat, yakni mengawasi aktivitas seluruh industri keuangan, baik perbankan maupun nonbank. Total jenderal, OJK harus mengawasi aset sekitar Rp 9.600 triliun. Dengan asumsi pungutan OJK 0,04%, potensi pendapatan dari fee industri keuangan mencapai Rp 3,84 triliun.
Sementara pagu anggaran OJK tahun depan sebesar Rp 2,4 triliun. Total jenderal, lembaga superbodi tersebut akan mengantongi dana sekitar Rp 6,24 triliun
Dari sini, pemerintah dan para pemangku kepentingan bisa duduk bersama untuk mencari solusi dan membahas seberapa besar kebutuhan OJK. Kalangan industri asuransi berharap tidak menjadi pihak yang hanya menerima keputusan final, tapi juga didasarkan pada kebutuhan OJK. "Berapa yang ditanggung negara dan berapa yang ditanggung melalui industri. Dari sini bisa dilihat berapa besaran fee yang diperlukan," ungkap Julian.
AAUI mengharapkan, OJK dapat menjalankan tugas secara efektif, lebih tegas, yang pada akhirnya bisa menggairahkan industri keuangan. Dengan regulasi yang kuat, industri akan tumbuh dengan baik dan kepercayaan masyarakat ikut meningkat.
OJK memikul misi cukup berat, yakni mengawasi aktivitas seluruh industri keuangan, baik perbankan maupun nonbank. Total jenderal, OJK harus mengawasi aset sekitar Rp 9.600 triliun. Dengan asumsi pungutan OJK 0,04%, potensi pendapatan dari fee industri keuangan mencapai Rp 3,84 triliun.
Sementara pagu anggaran OJK tahun depan sebesar Rp 2,4 triliun. Total jenderal, lembaga superbodi tersebut akan mengantongi dana sekitar Rp 6,24 triliun