Menurut undang-undang
nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, pasal. 1, ayat. 1). Hak paten adalah hak khusus untuk
menggunakan investasi yang telah dilindungi serta melarang pihak lain
melaksanakan invensi tersebut tampa persetujuan dari pemegang paten.oleh karena
itu,pemegang paten harus mengawasi haknya agar tidak dilanggar oleh pihak lain.
Negara Indonesia banyak
terjadi kasus mengenai hak paten khususnya dalam bidang industri. Kasus ini
terjadi karenakan seorang yang meniru ingin produknya dapat laku dipasaan dan
dikenal masyarakat karena ada kemiripan dengan produk yang sudah terkenal sebelumnya. Oleh
sebab itu hak paten di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001. Berikut
merupakan contoh pelanggaran kasus hak paten yang terjadi dalam bidang
industri:
1. Pengadilan California Tolak Gugatan
Proview atas Apple Terkait iPad Trademark
Proview bisa saja sukses mengeruk
kekayaan Apple di China, tapi tidak di negara asal
Apple, Amerika. Gugatan Proview terkait pemakaian merek dagang
‘iPad’ oleh Apple telah ditolak oleh hakim pengadilan
tinggi California, Mark Pierce. Seperti dilaporkan oleh Wall Street
Journal (WSJ), Proview dalam gugatannya mengatakan telah tertipu ketika Apple
memperoleh merek dagang iPad dari pihaknya di tahun 2009. Sebelumnya Proview
telah membuat klaim yang sama di pengadilan di China selatan provinsi
Guangdong.
Di China, kasus Proview
vs Apple telah menjadi salah satu kasus perebutan kekayaan intelektual paling
terkemuka, khususnya kasus melawan perusahaan asing. Pengadilan Guangdong
mendesak Apple dan Proview untuk berdamai, dan Apple telah
menawarkan kompensasi yang besarnya masih
didiskusikan antara kedua pihak. Jika di China, Apple tampak menyerah
dengan berusaha memberikan uang ganti rugi, berbeda dengan di California. Pihak
Apple telah meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan Proview karena menurut
Apple, pihak Proview dan Apple telah setuju untuk menyelesaikan perebutan merek
dagang iPad di Hong Kong melalui jalur hukum. Hakim Pierce setuju dengan
pendapat Apple tersebut, dan jika Proview menganggap kesepakatan di Hong Kong
dirasa ‘tidak masuk akal dan adil’ maka pihak Proview harus membuktikan
pendapat tersebut.
Dengan dukungan hakim
Pierce tampaknya Apple akan memenangkan kasus ini di Amerika, tapi tidak di
China karena jumlah ganti rugi yang harus diserahkan pada Proview atas
pemakaian nama iPad masih jauh dari kata sepakat.
Berdasarkan contoh hak
paten tersebut dapat di analisis bahwa Apple telah di gugat hak paten yang
telah ada selama ini yaitu “iPad” oleh proview. Proview menganggap bahwa telah
tertipu pada Apple dengan menggunakan hak paten mereka. Tetapi setelah gugatan
proview terhadap Apple yang berlangsung di Amerika Apple memenangkan tuntutan
dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi yang sesuai, tetapi lain dengan
gugatan yang berada di China, Guangdong. Proview menganggap tidak adil dan masalah
hak paten ini masih jauh dari kata sepakat terkait dengan penggantian rugi yang
telah di ajukan proview kepada Apple.
2. Nokia Resmi Ajukan Tuntutan Hukum Baru
Pada HTC, ViewSonic dan RIM
Nokia secara resmi telah
mengajukan beberapa tuntutan hukum secara terpisah terkait masalah hak paten
terhadap HTC, ViewSonic serta Research in Motion (RIM). Perusahaan-perusahaan
tersebut dituduh Nokia telah melakukan pelanggaran hak paten terhadap serangkaian
teknologi yang mencakup 45 buah hak paten di bidang hardware maupun software. Hak paten untuk hardware dikabarkan meliputi teknologi
dual-function antenna, power management serta multimode radio. Sedangkan untuk
bagian software meliputi sejumlah fitur seperti application store,
multitasking, navigation, conversational message display, dynamic menu, data
encryption serta e-mail retrieval.
“Kami lebih mengharapkan
agar perusahaan-perusahaan tersebut menghormati properti intelektual kami dan
bersaing menggunakan inovasi buatan mereka sendiri,” kata CLO Nokia Louise
Pentland. “Namun melihat tindakan yang telah mereka tempuh, maka kami tidak
akan mentolerir penggunaan ilegal dari inovasi kami.” Nokia sendiri sebetulnya masih sedang
dihadapkan dengan proses hukum melawan Apple yang melibatkan 37 buah hak paten untuk teknologi ponsel.
Produsen ponsel asal Finlandia ini memiliki lebih dari 30.000 hak paten serta
aplikasi hak paten, dan mereka telah menggunakannya untuk menekan berbagai
perusahaan saingan mereka untuk menandatangani kesepakatan lisensi teknologi,
atau dihadapkan pada tuntutan hukum bila mereka menolak ‘penawaran’
tersebut.
Berdasarkan contoh kasus
hak paten dapat di analisis bahwa nokia telah mengajukan tuntutan hokum baru
kepada HTC, ViewSonic dan RIM. Mereka di tuduh oleh Nokia telah mencuri 45 Hak
Paten miliknya. Hak paten yang telah di curi dalam bidang software dan hardware
meliputi dual-function antenna, power management serta multimode radio, dan
untuk bidang software seperti navigation, multi tasking dan lain-lain. Menurut
CIO Nokia mereka telah mempatenkan 30000 hak paten serta aplikasinya. Dan
mereka akan menggunakan hak paten tersebut untuk menekan berbagai perusahaan
untuk menandatangani linsensi teknologi atau di hadapkan pada hokum jika
menolak penawaran tersebut.
Sumber : http://gadget.gopego.com/2012/05/nokia-resmi-ajukan-tuntutan-hukum-baru-pada-htc-viewsonic-dan-rim