Senin, 16 Februari 2015

INFO GRAFIS SUBSIDI BBM


 
Pada mulanya adalah ICP yang "bercerai" dari asumsi APBN 2012 yang besarnya $90. Seperti dapat dilihat di Garfik 1, ICP telah "terbang" di kisaran $100 sepanjang 2011 dan "bertengger" di tingkat $120 pada bulan Februari 2012
 
Grafik 1

Pemerintah beranggapan bahwa kecenderungan naiknya harga minyak mentah di pasar dunia yang sangat tinggi ini akan berdampak secara signifikan terhadap APBN, karena meningkatnya beban subsidi BBM dan listrik secara tajam.

Untuk mengurangi beban anggaran ini, maka pemerintah berniat menaikkan harga Premium dan Solar menjadi Rp. 6000 dalam RAPBN-P 2012. Seperti kita ketahui bersama, harapan tersebut kandas dalam sidang paripurna. Namun DPR memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika rata-rata harga ICP selama 6 bulan melampaui 15% dari asumsi RAPBN-P yang besarnya $105. Dengan kata lain, Pemerintah diijinkan menaikkan harga BBM jika harga rata-rata ICP selama 6 bulan melampaui $120.75

Maksud dari catatan ini adalah melakukan simulasi APBN dalam skenario terburuk yaitu jika selama tahun 2012 rerata 6 bulan ICP tidak pernah melampaui 120.75, namun secara keseluruhan di tahun 2012 rerata ICP katakan sebesar $120. Lebih spesifik, catatan ini ingin memperkirakan, berapa besarnya subsidi jika asumsi ICP adalah $120, dan asumsi-asumsi lain tetap seperti RAPBN-P 2012

Metoda Perhitungan:

Seperti telah dijelaskan di sini. Besarnya subsidi BBM tidak secara langsung tergantung pada besarnya ICP, namun pada besarnya MOPS untuk Premium, Mitan dan Solar. Untuk subsidi LPG 3kg besarnya subsidi tergantung dari harga kontrak LPG yang dikeluarkan oleh Aramco. Dikenal sebagai CP Aramco.

Jadi tugas pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan simulasi adalah melakukan perkiraan besaran MOPS dan CP Aramco terkait dengan perubahan ICP.

Kita bisa memperkirakan besaran itu dengan melakukan regresi antara MOPS vs ICP dan CP Aramco vs ICP. Berbekal persamaan regresi tersebut kita bisa  meperkirakan besarnya MOPS dan CP Aramco jika ICP mencapai level $120

Sayangnya angka MOPS dan CP Aramco masa lalu yang akan dijadikan dasar untuk melakukan peramalan besaran MOPS untuk tahun 2012 sulit diperoleh. Setelah berhari-hari saya ngubek internet (kasihan ya saya), akhirnya saya memperoleh data MOPS untuk bulan Januari 2005-Mei 2008 di sini. Untuk data CP Aramco saya peroleh di sini. Dan data ICP saya peroleh di sini. Berbekal data-data tersebut saya bisa mendapatkan persamaan regresi berikut:

§  MOPS untuk Premium = 12.5352 + 0.9544 x ICP
§  MOPS untuk Mitan = 2.6451 + 1.2037 x ICP
§  MOPS untuk Solar =  -3.8249 +1.2586 x ICP

LPG terdiri dari 30% Propane dan 70% Butane. Jadi CP Aramaco adalah rata-rata tertimbang untuk dua gas tersebut. Hasil regresinya adalah

§  CP Aramco = 168.3426 + 6.2696 x ICP

Dari persamaan tersebut bisa kita peroleh angka perkiraan berikut:

§  MOPS Premium = 127.78  
§  MOPS Mitan = 147.99  
§  MOPS Solar = 148.15  
§  CP Aramco = 925.39

Besaran-besaran lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya subsidi diberikan dalam APBN dan RAPBN-P, saya gabungkan dengan perkiraan MOPS dalam tabel berikut

Tabel 1

Simulasi

Dengan hanya menggunakan tiga rumus yang saya berikan di akhir catatan ini, kita bisa menghitung besarnya subsidi BBM dan LPG untuk skenario-skenario di atas. Berikut hasil perhitungan tersebut

Tabel 2

Hasil simulasi menunjukkan bahwa jika ICP rata-rata sepanjang 2012 meroket jadi $120/bbl maka besarnya subsidi BBM akan melonjak menjadi Rp. 226.8 triliun atau bertambah lebih dari Rp. 100 triliun dibanding APBN 2012. Bahkan jika pemerintah menaikkan harga BBM menjadi Rp. 6000 subsidi tetap membengkak menjadi Rp. 172 triliun. Jauh lebih besar dari perkiraan RAPBN-P yang kandas di sidang paripurna DPR. Jika dengan asumsi ICP 105 saja jika harga BBM tidak dinaikan anggaran sudah defisit melampaui 3% apalagi ketika ICP mencapai $120 

Pertanyaan berikutnya, seberapa besar kemungkinan bahwa harga minyak akan mencapai rata-rata $120. Meramal harga minyak adalah meramal sesuatu dengan tingkat ketidkpastian yang tinggi. Namun menurut Short Term Energy Outlook 2012 terbitan EIA , diperkirakan harga minyak mentah WTI akan bertengger di tingkat $106/barel selama 2012-2013. Sudah setahun ini rata-rata ICP $18/bbl lebih tinggi dari WTI. Jadi jika ramalan WTI benar, maka besar kemungkinan rerata ICP akan melampaui $120/bbl di tahun 2012.Simulasi ini kemungkinan besar underestimate pengeluran subsidi yg sesungguhnya karena mengabaikan meningkatkatnya subsidi listrik, dan perkiraan konsumsi BBM bisa mencapai 47 juta kilo liter tahun ini

Selamatkan anggaran, selamatkan ekonomi Indonesia

***

Rumus-rumus untuk menghitung subsidi BBM

Rumus untuk subsidi Premium dan Solar
 S = (MOPS*Er/158.9+Alpha-Pb/(1+tn+tb))*Qb/1000.000 --(1)

Rumus untuk subsidi Minyak tanah
S = (MOPS*Er/158.9+Alpha-Pb/(1+tn))*Qb/1000.000 --(2)
§  MOPS = Harga patokan (satuan $US/barel) 
§  Er = Kurs Rupiah (satuan Rp/$US)
§  Alpha = berbagai biaya distribusi dan margin usaha (satuan Rp/liter)
§  Pb = Harga BBM bersubsidi (satuan Rp/liter)
§  tn = pajak pertambahan nilai (10 %)
§  tb = pajak bahan bakar (5 %)
§  Qb = Konsumsi BBM bersubsidi (satuan ribu kilo liter)
Rumus untuk subsidi LPG 3 kg
S =(((1+bm)*CpA+fc)*Er/1000+md-Pb/(1+tn+tb))*Ql/10^6 --(3)
§  CpA = Cp Aramaco = harga patokan untuk LPG ($US/MT)
§  bm = bea masuk import = 1.88%
§  fc = biaya angkutan laut yang besarnya = $US 68.64/MT
§  md = marjin distribusi yang besarnya = Rp 1750/kg
§  Ql = konsumsi LPG yang besarnya
[bersambung di perkiraan penerimaan minyak negara]

Diposkan oleh Aco di 06.14 1 komentar: Link ke posting ini http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Label: BBM


Problem Inter-generasi BBM
Haryo Aswicahyono dan Teguh Yudo
  1. Ini bukan ide baru. Soal BBM bisa dilihat sabagai masalah antar generasi & waktu. Katakan ada 3 generasi: gen 1 (tua), gen 2 (muda) & gen. 3 (anak2)
  2. Bagi2 'adil' BBM kira2 masing2 dapat 1/3 dari total. Tapi ada problem tiap generasi: Lupa bahwa ada generasi lain sesudahnya.
  3. Gen. 2 & gen 3 masing2 harusnya dapat 1/4 . Tapi problem tiap generasi selalu ada: Maksimalkan porsi.
  4. Gen. 2 sekarang protes, harga bbm mahal, karena tinggal 1/2. Pilihn yg ada: 1) tagih balik apa yg diambil gen 1, atau 2) ambil porsi gen ke 3.
  5. Opsi 1 gak mungkin dilakukan. Yang diambil opsi ke 2. Gen 2 pasti menang, karena cuma Gen.2 yang punya Partai & Suara. Gen 3 belum bisa milih.
  6. Jadi policy cabut subsidi akan selalu lemah, karena yg pro cabut subsidi hanya Gen 3 yg belum punya partai
  7. Tapi pas tiba saat voting soal bbm gak ada gunanya lagi, ketika BBM=0 & Gen.3 gak bisa tagih yg diambil di generasi 1 & 2
  8. Jadi trade-offnya bukan cuma soal subsidi BBM vs rumah sakit. Tapi juga antar generasi


BUMN dan Kasus BUMN



BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara. Ada 4 jenis BUMN di Indonesia adalah :
1.       Perusahaan perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang selalu atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama Negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan perseroan : PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berassla dari Negara. Besarnya modal perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh perusahaan jawatan : Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
3.       Perusahaan Umum
Perusahaan Umum (Perum) adalah satu perusahaan negara yang bertujuan melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. 
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
4.       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemeriintah daerah membentuk dan mengelola BUMN ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah NO. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Contoh BUMD adalah: Bank Pembangunan Daerah (BPD),Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH).

                Contoh kasus tentang pelanggaran UUD BUMN yang menyangkut PT. Indosat Tbk, yang beritanya bisa kita lihat dilink berikut http://www.antaranews.com/berita/35891/kasus-privatisasi-indosat-berpotensi-dibawa-ke-lembaga-arbitrase. Pendapat saya dikasus ini banyak sekali pelanggaran hukum yang dilakukan dan ini adalah salah satu kegagalan pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang menjual saham PT. Indosat Tbk sekitar 42% kepada Singapura pada masa kepemerintahannya. Salah satunya dikasus ini terjadi pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, yang mana di dalam pasal 1 dikatakan bahwa ”pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.” Sudah jelas tertera dari pasal 1 saja STT tidak membuktikan bahwa mereka menanamkan modalnya pada PT indosat Tbk yang pada kenyataannya STT tidak berkotribusi banyak terhadap PT indosat dan mereka hanya cenderung mendapatkan dividen yang memang relatif besar. Sehingga membuat PT indosat sering mengeluarkan surat utang atau yang sering disebut obligasi. Pada Pasal 6 UU No. 1/1967 tentang PMA menyebutkan bahwa “telekomunikasi merupakan bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara pengusaha penuh karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat melanggar Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus memperhatikan langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini lagi dan jika terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar permasalahannya bisa terselesaikan.