SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : EKA EVISESMAN ZENDRATO
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : mahasiswa
Alamat saat ini : Jl. Maju Karya no 45 Lamongan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : MUHAMAT ARIS WICAKSONO
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Pedagang Bakso
Alamat saat ini : Jl. Indah Merdeka no 5 Lamongan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 25 Juli 2012 pihak ke I. Telah menjual, sebidang tanah darat seluas 360 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan
tanah Rokim Sudrajat
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Robi rahmat
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Bagus Sutejo
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Faris Ghani
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 156 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 25 Juli 2012 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Robi rahmat
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Bagus Sutejo
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Faris Ghani
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 156 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 25 Juli 2012 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Lamongan, 25 Juli 2012
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(muhamad aris wicaksono) (eka evisesman zendrato)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II
(Rokman) (Siti)
Saksi Ke III Saksi Ke IV
( Rini) (Zaky)
NAMA : EKA EVISESMAN ZENDRATO
NPM : 22212402
KELAS : 2EB10