Sumber Pembiayaan Pembangunan
Sumber pembiayaan pembangunan pada
umumnya dapat dibagi atas (Tjokroamidjojo, 1986: 100) :
a.
Sumber-sumber
penerimaan dalam negeri khususnya yang tersedia sebagai tabungan pemerintah
b. Tabungan masyarakat
Tabungan
masyarakat antara lain dapat dipupuk melalui perbankan dan lembaga-lembaga
keuangan ataupun bentuk penanaman modal. Perhitungan dalam rencana mengenai
tabungan masyarakat ini dilakukan berdasar perkiraan atas perkembangan kegiatan
ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat, desain-desain tabungan dalam
masyarakat, pengembangan pelembagaan keuangan termasuk non bank, kebijaksanaan moneter,
perkreditan khususnya tingkat bunga dan kebijaksanaan di bidang penanaman
modal.
c. Sumber dana dari luar
negeri
Dapat
tersalur ke dalam anggaran negara atau pun tidak, langsung kepada sektor
perkreditan atau kepada sektor penanaman modal. Perkiraan tentang sumber dana
luar negeri lain mulai banyak direncanakan sebagai bagian yang integral dari
keseluruhan investasi pda umumnya, dilihat secara komplementer kebutuhan
pembiayaan pembangunan sebagai resource gap.
Mengenai
penerimaan dalam negeri diusahakan dari pajak langsung, pajak tidak langsung
dan penerimaan bukan pajak. Pada umumnya yang dihitung sebagai sumber
pembiayaan pembangunan hanyalah sisa setelah dikurangi pembiayaan rutin
pemerintah. Bagi Indonesia misalnya hal ini disebut sebagai tabungan
pemerintah.
Sejalan
dengan pemberian urusan kepada daerah teramsuk sumber keuangannya, maka dalam
bunyi pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dicantumkan sumber-sumber
pendapatan daerah terdiri atas :
a. Pendapatan
asli daerah, adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh
pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah,
laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya
yang sah.
b. Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang
bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan
terdiri dari:
1.
Bagian Daerah atau Bagi Hasil
Bagian daerah merupakan penerimaan
daerah yang berasal dari hasil bagi atas penerimaan pajak dan bumi bangunan
(PBB), bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB), dan sumber daya
alam.
2.
Dana Alokasi Umum
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun
1999 dan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000, dana alokasi umum (DAU)
adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan desentralisai
3.
Dana alokasi khusus
Dana alokasi khusus (DAK) adalah
alokasi dana dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai
kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan seperti dana
alokasi umum dan kebutuhan yang merupakan komitemen atas dasar prioritas nasional
c.
Pinjaman daerah
Pinjaman daerah didefinisikan sebagai
semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah
uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban
untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim dalam
perdagangan.
d.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Pendapatan daerah lain-lain yang sah
dapat berupa hasil penjualan asset tetap daerah, penerimaan sumbangan dari
pihak ketiga kepada daerah atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan DPR, jasa
giro, dll.